Harga Mati Tarif Air Rp 300/M3 Untuk Pemkot Cirebon

Harga Mati Tarif Air Rp 300/M3 Untuk Pemkot Cirebon
Editor: Malda Teras Kuningan —Kamis, 1 Juli 2021 13:17 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Pemerintah kabupaten Kuningan menetapkan tarip air bersih untuk Pemerintah Kota Cirebon sebesar Rp 300/M3 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Sementara ini tarip yang berlaku TMT 1 Juni 2021 yaitu, sebesar Rp 206/M3, sesuai perjanjian sebelumnya.
Hal itu disampaikan Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanyar, M. Si, saat Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat webinar membahas perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kuningan di Ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan, Rabu (30/6/2021).


LIHAT JUGA : 

 


Sekda DR. H. Dian mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon, diantaranya ada beberapa point usulan dari masing-masing pihak, ungkapnya.
“Point usulan ini, diantaranya besaran tarif, tingkat kebocoran dan masyarakat evaluasi
Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Dian mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%.
Sekda meminta, bahwasanya toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Gambar
Lebih lanjut Dian menjelaskan, bahwa dalam Peraturan PU untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis maksimal 15%, dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan. “Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ke tiganya bisa mencapai 10 %,” paparnya.

Untuk masa waktu evaluasi Pemkot Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Dalam hl ini, Sekda Kuningan menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Gambar
Dari pembahasan ini, Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si., didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan kami, sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali.
Sekda Pemkot Cirebon menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya. Semoga saling menguntungkan dan memberikan manfaat. Hal yang sama disampaikan Sekda Kuningan DR H Dian bahwa, mengutamakan kepentingan masyarakat itu adalah hal y\ang menjadi utama.

TONTON JUGA : 


“Jika sudah ada kesepahaman, meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional, akan bisa kita lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kuningan antara Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon dalam waktu dekat ini,” pungkas Dian.
Acara ini dihadiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan. Dr. Deni Hamdani, M.Si., Kabag Hukum Setda, Mahardika Rahman, SH, MH, Kabag Tata Pemerintah Rusmiadi Msi, dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda dan H. Deni Erlanda, SE, M.Si, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan. (H.Aboy)

Cirebon Kuningan Viral PAM Air Bersih


Loading...