Penembakan Pelajar di Taman Sari, Pelaku Pakai Senjata Polri

Penembakan Pelajar di Taman Sari, Pelaku Pakai Senjata Polri
Ilustrasi penembakan. (Skitterphoto/Pixabay)
Editor: Malda Hot News —Rabu, 30 Juni 2021 14:45 WIB

Terasjabar.id- 

Kasus penembakan terhadap seorang pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 22 Juni lalu ternyata menggunakan senjata organik Polri.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Son Manosoh mengatakan hal ini diketahui dari nomor seri yang ada di senjata api tersebut.


"Iya secara kasat mata ya itu organik, penyebutan jenisnya revolver SNW, organik ini, senjata ini digunakan sebagai salah satu senjata organik Polri dan terdapat nomor seri senjata," kata Iver saat dihubungi, Rabu (30/6).

Menindaklanjuti hal ini, kata Iver, pihaknya telah menyebarkan informasi tentang nomor seri senjata api tersebut.

Tujuannya, untuk melakukan pelacakan apakah ada anggota Polri yang kehilangan senjatanya.

"Kita sebar luaskan nomor serinya kemarin ke polres-polres di Jakbar, kemudian se-Polda Metro, Banten kita kirim ke jaringan reskrim, intel, buser untuk dilacak siapa tahu ada anggota yang pernah kehilangan senjata," ucap Iver.

Lebih lanjut, Iver menyebut pelacakan ini akan mudah jika tersangka mau memberikan informasi yang valid terkait senjata api tersebut. Sebab, keterangan tersangka masih terus berubah-ubah.

"Pengakuan pelaku berubah-ubah, tadinya dia menyampaikan itu dari daerah konflik di Ambon. terus dibawa naik kapal nyampe lah ke Jakarta. Ini keterangan terakhir dia berubah lagi dapatnya di Jakarta setahun yang lalu dari seorang temannya yang dia tidak kenal namanya," tuturnya.

Diketahui, pada Selasa (22/6) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pelajar berinisial MIS (18) menjadi korban penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian ketiak kiri serta tangan sebelah kiri.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 terduga pelaku. Dari sepuluh orang itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka ini yakni JP yang berperan membawa senjata api revolver dan melakukan penembakan. Lalu, tersangka HS, DT, dan FW berperan memiliki senjata tajam.

Penembakan ini bermula saat para tersangka sedang berkumpul sambil minum minuman beralkohol. Mereka lantas ditegur oleh warga, namun tak terima hingga akhirnya melepaskan tembakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(dis/kid/CNNindonesia)

Taman Sari penembakan Pelajar Viral Senjata


Loading...