Pemerintah Pusat Akan Memberlakukan PPKM Darurat, 'Kami Siap Melaksanakan' Ujar Kapolda Metro

Pemerintah Pusat Akan Memberlakukan PPKM Darurat, 'Kami Siap Melaksanakan' Ujar  Kapolda Metro
Ilustrasi (Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 30 Juni 2021 14:36 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengingat lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, termasuk di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran enggan menjawab saat ditanya soal pengamanan skema PPKM Darurat yang bakal diterapkan oleh pemerintah pusat.

"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat ya yang jelas kita siap melaksanakan," kata Fadil di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) enggan menjelaskan soal adanya wacana PPKM Darurat yang bakal diterapkan.

"Belom, kan baru rapat bersama pak menko bersama para menteri terkait, para gubernur. Jadi baru dibahas, nanti akan didalami kembali nanti kita tunggu saja pengumuman dari pak Menko detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan oleh pak Menko," kata Ariza di Jakarta, Rabu (30/9/2021).

Politikus Partai Gerindra ini hanya menjelaskan konsep PPKM Mikro Darurat yakni akan lebih diperketat dari aturan sebelumnya. Namun untuk mendetil, ia tidak dapat menyampaikan kepada awak media. 

"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detilnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja, nanti kami akan ada rapat lagi," tegasnya.

Disadur dari Sindonews.com

Pemerintah Pusat PPKM Darurat Pandemi Covid-19 Jakarta Wagub DKI Jakarta


Loading...