Lonjakan Kasus Aktif Covid-19, Pemprov Jateng Sepakat PPKM Darurat

Lonjakan Kasus Aktif Covid-19, Pemprov Jateng Sepakat PPKM Darurat
(Dok Isitimewa Via Republika.co.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 30 Juni 2021 13:26 WIB

Terasjabar.id — Jawa Tengah menyambut baik inisiatif Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan sejumlah pembatasan yang lebih ketat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna mengendalikan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air.

Cara tersebut menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjadi pilihan yang bagus, karena bakal memberi ketegasan kepada sebagian masyarakat yang masih mengabaikan  pentingnya protokol kesehatan serta langkah- langkah pencegahan terhadap meluasnya penularan Covid-19.     

“Rencananya, PPKM Darurat bakal dilakukan mulai 3 Juli 2021 mendatang dan menurut saya itu bagus untuk menangani persoalan lonjakan kasus Covid-19 ini,” kata Ganjar, usai mengikuti rapat koordinasi secara daring, membahas penanganan Covid-19 bersama dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan, di Semarang, Rabu (30/6).

Gubernur  juga menyampaikan jika Jawa Tengah juga sudah siap untuk melaksanakan. Kendati petunjuk dan pelaksanaan (juklak) PPKM Darurat tersebut masih dipersiapkan dan rencananya akan segera beres dan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah pada hari ini.“Kami memang masih menunggu juklaknya, dan informasinya akan dikeluarkan hari ini. Kalau juklak PPKM Darurat tersebut sudah ada, tentunya akan segera kita laksanakan di Jawa Tengah,” tambahnya.

Bahkan ia juga menyembut sejumlah pembatasan yang bakal dituangkan dalam juklak PPKM Darurat tersebut –sebagian—juga inline (red; masih sejalan) dengan apa yang telah dilaksanakan di Jawa Tengah, melalui terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah  nomor 1 Tahun 2021.

Misalnya pengetatan di pusat keramaian berikut aturannya yang lebih tegas. Demikian halnya langkah- langkah untuk melakukan pencegahan juga terus didorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan penambahan relawan juga sudah dilakukan di Jawa Tengah.

Maka ketika juklak tersebut diterbitka dan dilaksanakan, sebagian sudah dilakukan di Jawa Tengah. “Termasuk terkait dengan perintah kepada bupati-wali kota untuk melakukan lockdown pada lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam zona merah risiko penularan Covid-19,” tambahnya.

Demikian pula dangan percepatan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan melalui penguatan herd immunity. “Jadi inti rapat bersama Menko Marinvest tadi, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu, makanya sudah inline dan tinggal menungu petunjuknya dari pusat,” tegas Ganjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya Pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, setelah beberapa pembatasan dianggap belum efektif untuk menghambat laju penularan.


Disadur dari Republika.co.id

Jateng Pandemi Covid-19 PPKM Darurat Prokes Pemerintah Pusat


Loading...