Surati KPK, ICW Tagih Hasil Supervisi Kasus Pinangki

Surati KPK, ICW Tagih Hasil Supervisi Kasus Pinangki
Gelora.co
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 30 Juni 2021 10:36 WIB
Terasjabar.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta informasi mengenai hasil supervisi terhadap kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pada hari ini ICW mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6).

KPK, pada September 2020, melakukan koordinasi dan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra yang turut menyeret Pinangki. KPK juga sempat melakukan gelar perkara bersama dengan dua institusi penegak hukum tersebut.

"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," kata Kurnia.

Menurut ICW, banyak kejanggalan yang belum terungkap bahkan sampai tahap persidangan. Di antaranya adalah komunikasi antara Pinangki dengan pengacara Anita Kolopaking perihal `Bapakku dan Bapakmu`.

Pun terkait oknum yang menjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang tak terungkap dalam persidangan.

"Padahal, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain," imbuhnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, terkait permintaan informasi ini. Namun, belum diperoleh balasan hingga berita ditulis.

Kasus terkait sengkarut penanganan Djoko Tjandra diketahui ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung menangani gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.

Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak-pihak yang terjerat ialah Djoko Tjandra; mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.

Adapun penanganan kasus Pinangki di Kejaksaan Agung menuai polemik. Sejak awal, sejumlah pihak meragukan independensi korps adhyaksa dalam menangani perkara tersebut.

Banyak yang menilai Kejaksaan Agung akan sulit untuk menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri sehingga rentan terjadi konflik kepentingan. Atas dasar itu, pengambilalihan perkara oleh KPK mulai digaungkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.[ljc/Gelora.co]

ICW KPK Jaksa Pinangki Viral


Loading...