Sosialisasi Perizinan PIRT di lokasi TMMD Desa Jamberama

Sosialisasi Perizinan PIRT di lokasi TMMD Desa Jamberama
Editor: Malda Teras Kuningan —Selasa, 29 Juni 2021 13:17 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Sebagai wujud kepedulian terhadap pelaku UMKM di Desa Jamberama, Satgas TMMD ke-111 gelar Sosialisasi Pengurusan Perizinan Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikasi Halal dan Kemasan, di Aula Desa Jamberama, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Senin (28/6/2021).

Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos melalui Kasi Industri Diskopdagperin, Alfin sosialisasi ini untuk mempermudah pemilik usaha rumahan, agar memperoleh pengetahuan mengenai prosedur dan persyaratan untuk mengurus ijin PIRT, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produknya dengan yang lain, paparnya.

Gambar

"Mengingat dalam ranah perdagangan, produsen perlu mendapat kepercayaan dari konsumen. Hal tersebut merupakan aspek penting dalam memperluas pasar yang akan berpotensi meningkatkan omzet dan keuntungan dalam jangka panjang," ungkapnya.
Lebih jauh Alfin memaparkan materi, jenis pangan produksi yang diizinkan maupun tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, jaminan produk dan pangan halal, serta hak konsumen maupun produsen.

Terpisah, Dandim 0615/Kuningan, Letkol Czi David Nainggolan mengatakan, ijin PIRT merupakan instrumen yang sangat penting untuk keberlangsungan usaha masyarakat.

"TMMD bukan hanya membangun sarana fisik saja, tapi TNI perlu melakukan pemberdayaan sumber daya manusia salah satunya dengan sosialisasi seperti ini. Karena usaha yang berhasil tergantung dari pengetahuan pelaku usaha tersebut dalam mengelola bidang usahanya," pungkasnya.

Sementara Diskopdagperin Kabupaten Kuningan seusai acara penyuluhan, membagikan 3.000 masker yang diserahkan secara simbolis kepada Kepala Desa Jamberama, Suryaka. (H Aboy)

PIRT Desa Jamberama TMMD pangan Industri Kuningan


Loading...