4 Fakta Ivermectin, Obat yang Diklaim Ampuh Lawan Corona

4 Fakta Ivermectin, Obat yang Diklaim Ampuh Lawan Corona
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 29 Juni 2021 10:05 WIB

Terasjabar.id -- 

Obat Ivermectin menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Ivermectin juga akan diberikan pada pasien Covid-19 di Indonesia. Berikut fakta seputar Ivermectin.

Ivermectin merupakan obat infeksi yang disebabkan oleh cacing parasit. Namun, obat ini juga disebut efektif membantu pengobatan pasien Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah memberikan izin edar obat Ivermectin di dalam negeri untuk pengobatan pasien cacingan. Namun kini, obat Ivermectin juga akan digunakan pada pasien Covid-19.

Berikut fakta seputar Ivermectin yang akan digunakan di Indonesia

1. Masih dalam rangka uji klinis

Kepala Badan POM Penny Lukita menjelaskan, Ivermectin yang akan digunakan di Indonesia untuk pengobatan pasien Covid-19 masih dalam rangka uji klinis.

Ivermectin baru akan diberikan pada pasien Covid-19 di delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik, yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aditif BPOM, Togi Hutadjulu mengatakan, pasien Covid-19 yang mengikuti uji klinik Ivermectin akan diberikan obat tersebut selama lima hari dalam rangka pengobatan.

BPOM kemudian akan melakukan observasi selama 28 hari setelah pasien diberikan Ivermectin selama lima hari di rumah sakit.

"Jadi nanti pengamatan dilakukan 28 hari setelah pemberian Ivermectin setelah 5 hari. Pengamatan dilakukan untuk mengetahui bagaimana keamanan dan khasiatnya," kata Togi dalam konferensi pers di YouTube BPOM, Senin (28/6).

2. Harus diberikan sesuai anjuran dokter

Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai petunjuk dokter.

Sementara pemberian Ivermectin pada pasien Covid-19 yang tidak mengikuti uji klinis bisa diberikan atas persetujuan dokter.

"Masyarakat diminta tidak membeli Ivermectin secara ilegal lewat platform e-commerce," kata Penny.

3. Uji klinis pada pasien Covid-19 bergejala

Tim Ahli Litbangkes Kementerian Kesehatan Pratiwi Sudarmono mengatakan, Ivermectin akan diberikan pada pasien Covid-19 bergejala ringan-sedang yang dirawat di rumah sakit. Sehingga pasien Covid-19 tanpa gejala tidak akan mendapat Ivermectin.

Pratiwi juga berharap dengan uji klinis menggunakan sampel dari pasien Covid-19 di dalam negeri dapat membuktikan efektivitas Ivermectin untuk mengobati infeksi Covid-19.

"Kami mengharapkan bahwa uji klinis dengan menggunakan sampel dari pasien dengan pasien Covid-19 dengan berbagai derajat sakit dari yang ringan sampai yang sedang akan memberikan data pada kita baik-buruknya Ivermectin ini dalam pengobatan untuk masyarakat," kata Pratiwi dalam kesempatan yang sama.

4. Ivermectin sebenarnya obat cacing

Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi cacing parasit. Penggunaan obat ini sangat spesifik merujuk pada infeksi akibat cacing tertentu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19. Namun, penggunaannya dalam rangka uji klinik boleh dilakukan.

Penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

"Ivermectin itu obat cacing. Penggunaannya harus sesuai anjuran dokter karena efek samping mual, muntah, diare, alergi, sampai kejang, koma, dan kematian," ujar dokter spesialis paru, Erlang Samoedro saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

(CNNIndonesia)

Obat Ivermectin Cacing Parasit Covid 19


Loading...