KontraS: Rektorat UI Langgar UU Sisdiknas

KontraS: Rektorat UI Langgar UU Sisdiknas
Gelora.co
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 29 Juni 2021 08:49 WIB
Terasjabar.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, menyatakan bahwa Rektorat Universitas Indonesia (UI) telah melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menurutnya, hal itu terlihat dari langkah Rektorat UI yang memanggil pengurus BEM UI terkait pemberian julukan Presiden Joko Widodo The King of Lip Service.

"Kami beranggapan bahwa yang dilakukan oleh Rektorat UI lewat Direktur Kemahasiswaan telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 24 UU Sisdiknas," kata Fatia dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (28/6).

Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Menurutnya, pendidikan tinggi juga wajib menjunjung kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Sisdiknas.

Selain itu, Fatia menilai tindakan Rektorat UI juga telah menyalahi sembilan nilai yang dipegang UI selama ini, yang mana salah satunya mencantumkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

"Nilai tersebut mewajibkan seluruh civitas akademika UI untuk menjunjung kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat di dalam lingkungan UI maupun dalam forum akademik lainnya. Akan tetapi pemanggilan terhadap 10 mahasiswa UI yang berpendapat lewat akun sosial media BEM begitu jauh dari implementasi nilai-nilai ini," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyoroti insiden dugaan peretasan sejumlah akun WhatsApp dan media sosial (medsos) pengurus BEM UI. Menurutnya, insiden tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh polisi.

"Kami melihat dari beberapa praktik peretasan dan serangan digital yang pernah terjadi, pelaku tidak pernah diungkap secara jelas. Praktik pembiaran dilakukan oleh negara secara terus menerus, hingga menimbulkan keberulangan. Padahal praktik teror digital ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat, sebab menimbulkan efek ketakutan," katanya.

"Kami mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas praktik peretasan ini demi mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang," imbuhnya.

Diketahui, BEM UI menjuluki Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual lantaran sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.

Namun, rektorat UI merespons itu dengan memanggil sejumlah pengurus BEM UI lewat surat nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra. [/Gelora.co]

KontraS Viral Sistem Pendidikan Nasional Rektorat BEM UI


Loading...