Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Sempat Kabur ke Jawa Timur!

Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Sempat Kabur ke Jawa Timur!
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 28 Juni 2021 10:48 WIB

Terasjabar.id - 

Polisi menangkap pengemudi Pajero inisial O (39), pelaku penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap pagi tadi usai sebelumnya sempat melarikan diri ke Jawa Timur (Jatim).

"Jadi yang bersangkutan itu kabur ke Jawa Timur, tepatnya ke arah Trenggalek kan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).

Menurut Nasriadi, pengemudi Pajero inisial O ini langsung melarikan diri usai video penganiayaannya kepada sopir truk di Jakut viral di media sosial. Keberadaan pelaku di Jawa Timur pun sempat terdeteksi polisi berganti lokasi.

Usai dari Trenggalek, pelaku O diketahui sempat berpindah ke daerah Surabaya. Polisi kemudian mengetahui pelaku akan melakukan penerbangan ke Jakarta hari ini dari Bandara Juanda.

"Pas di Juanda itu kita cek manifest ternyata dia terbang ke Jakarta. Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini. Jadi kita tangkap dia jam 8 pagi tadi," ujar Nasriadi.


Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi)Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut (Dok polisi).

Pengemudi Pajero inisial O kemudian ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku tengah dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Utara.

Nasriadi mengatakan sejumlah barang bukti ikut disita polisi dari pelaku. Namun, dia menyebut ada indikasi pelaku juga telah mencoba menghilangkan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kalau pistol belum, tapi kalau tongkat ada. Kita lagi cari barang bukti nih. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," ujar Nasriadi.

Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi Pajero inisial O kini akan segera dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

"Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 (tentang) perusakan," ungkap Nasriadi.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Sunter, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.

Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.

(ygs/gbr/Detik.com)

Pajero Viral Jakarta Utara Wakapolres Truk


Loading...