Besok Pendaftaran PPDB Kota Bandung SMP & SD Mulai Dibuka, Kenali Pembagian Zonasi Sebelum Memilih Sekolah
Terasjabar.id - Pendaftaran PPDB Kota Bandung atau PPDB SMP dan SD tahap 2 akan dimulai pada 28 Juni 2021.
Masih ada waktu melakukan pendaftaran PPDB 2021 hingga 2 Juli 2021.
Adapun PPDB Kota Bandung 2021 tahap 2 ini ditujukan untuk calon peserta didik jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua.
Peserta didik yang gagal pada tahap 1 masih ada harapan.
Mereka bisa mendaftar lagi pada PPPDB Kota Bandung tahap 2.
Pada jalur zonasi seleksi dinilai menggunakan sistem pembagian wilayah mempertimbangkan letak geografis dan wilayah administratif yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, calon peserta didik sebaiknya memperhatikan pertimbangan jarak rumah dengan sekolah tujuan.
Sebagai informasi, terdapat 8 zona untuk wilayah SD sedangkan SMP dibagi menjadi 4 zona.
Berikut ini pembagian wilayah zona SD dan SMP berdasarkan buku panduan PPDB Kota Bandung 2021.
SD
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
Zona D: Kecamatan Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar
Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
Zona F: Kecamatan Antapai, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong
Zonda G: Kecamatan Mandalajati, Aracamanik, Cinambo, Ujungberung
Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah ujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
SMP
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi
Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu
Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul
Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Berikut ini jadwal PPDB Kota Bandung tahap 2.
Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua
Persiapan pendataan: 24 Mei - 29 Mei
Pendataan: 31 Mei - 11 Juni
Pendaftaran: 28 Juni - 2 Juli
Pengumuman: 7 Juli
Daftar ulang: 8 Juli - 9 Juli
Informasi terkait PPDB
1. Jalur dan Kuota
Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.
Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.
Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.
Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.
Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.
Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.
Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.
2. Persyaratan PPDB
Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.
Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran
b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c. KTP orangtua calon peserta didik.
Persyaratan Khusus:
a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Disadur dari Tribunjabar.id