Berikut Jam Operasional Toko dan Tempat Makan di Bandung Raya Berbeda, Satgas Susah Tegakkan Prokes

Berikut Jam Operasional Toko dan Tempat Makan di Bandung Raya Berbeda, Satgas Susah Tegakkan Prokes
(dok.satpol pp Jabar : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Minggu, 27 Juni 2021 11:33 WIB

Terasjabar.id - Perbedaan kebijakan dan jadwal pembatasan kegiatan masyarakat di empat daerah di Bandung Raya menjadi kendala Operasi Senyum yang digelar 25-27 Juni 2021.

Operasi yustisi ini berisi sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, saat menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemerintah daerah yang berbeda.

Menurut Afriandi, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran, di wilayah Bandung Raya.

Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.

Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk mengantisipasinya, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.

"Kami melakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," ungkapnya melalui siaran digital, Minggu (27/6).

Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.

"Pelanggar kami sidang di tempat,  jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," tutur Afriandi.

Dalam kegiatan itu, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya.

Operasi bersama TNI-Polri dan satgas di tingkat kabupaten/kota ini dilakukan menyusul status Siaga 1 Bandung Raya terhadap penyebaran Covid-19.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, danKota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Petugas gabungan Satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik-titik rawan seperti perbatasan kota dan, spot keramaian lain yang berpotensi terjadi penyebaran virus.

Operasi dimulai Jumat (25/6) dan akan berlangsung hingga Ahad (27/6) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A). 

Afriandi mengatakan total sebanyak 190 personel gabungan bekerja di empat wilayah secara serentak.

Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan,  terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya.

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan.

Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya.

Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp 5 juta dan bagi pelaku usaha Rp 50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.



Disadur dari Tribunjabar.id

Bandung Raya Pandemi Covid-19 Operasi Yustisi Satpol PP Jabar


Loading...