Surabaya Memperketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan

Surabaya Memperketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 27 Juni 2021 10:51 WIB

Terasjabar.id -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan. Eri menjelaskan, SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional.

Mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” ujarnya, Ahad (27/6).

Eri mengaku, Pemkot Surabaya telah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah. Oleh karenanya, Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama) memutus mata rantai pandemi Covid-19. Kita harus bangun lagi," ujarnya.

Eri mengatakan, masih dalam  upaya pengendalian Covid-19, Pemkot Surabaya bakal mempercepat dan memasifkan vaksinasi. Menurutnya, upaya-upaya tersebut perlu dijalankan beriringan agar lebih efektif. "Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” kata dia.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.

"Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan atau pemilik dan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” ujarnya.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kata dia, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga menjadi bagian yang penting agar pengendalian penyebaran Covid-19 lebih efektif.

“Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” kata dia.

Disadur dari republika.co.id

Wali Kota Surabaya PPKM Mikro Pandemi Covid-19 Kota Pahlawan Jam Malam


Loading...