Usai 10 Tahun Buron, Terpidana Hendra Subrata Dideportasi dari Singapura, Namanya Berubah

Usai 10 Tahun Buron, Terpidana Hendra Subrata Dideportasi dari Singapura, Namanya Berubah
(KOMPAS.com/SANIA MASHABI : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 27 Juni 2021 09:42 WIB

Terasjabar.id - Setelah sekitar 10 tahun buron, terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata berakhir.

Hendra Subrata terlacak saat akan memperpanjang paspor dengan nama samaran Endang Rifai di Singapura.

"Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

"Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana," kata Ezer seperti dikutip kompas.com.

Pada 18 Februari 2021, Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai.

Dalam wawancara itu diperoleh informasi bahwa istri Endang Rifai, Linawaty, tengah terbaring sakit stroke di Singapura.

Setelah ditelusuri, ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki nama asli Hendra Subrata.

Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang selama ini buron.

Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura di Indonesia, Sabtu (26/6/2021).
Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura di Indonesia, Sabtu (26/6/2021). (Tribunnews.com)
 

Pada 19 Februari 2021, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal permintaan bantuan pemulangan Hendra Subrata.

Upaya pemulangan dilakukan agar Kejaksaan Agung dapat melakukan eksekusi.

Tepat pada Sabtu (26/6/2021), Hendra Subrata akhirnya berhasil dideportasi dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura.

Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837 melalui Bandara Changi Airport.

"Sehari sebelum DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dideportasi hari ini dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya negatif dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan)," kata Ezer.

Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri.

Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra, yang kini berusia 81 tahun, diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.


Disadur dari TRibunjabar.id

Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Buron KBRI Singapura


Loading...