Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Foto: Derek Chauvin (Hennepin County Sheriff's Office via CNN)
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 26 Juni 2021 09:47 WIB

Terasjabar.id 

Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin terkait kasus pembunuhan George Floyd. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (26/6/2021), vonis terhadap Derek Chauvin disampaikan Hakim Peter Cahill. Cahil memastikan vonis 22,5 tahun itu sesuai dengan perbuatan Derek Chauvin yang menyalahgunakan posisinya sebagai polisi untuk membunuh George Floyd.

"(Hukuman penjara) ini didasarkan pada penyalahgunaan posisi kepercayaan dan otoritas Anda dan juga kekejaman khusus yang ditunjukkan kepada George Floyd," kata Cahill kepada Chauvin, yang mendengarkan tanpa ekspresi.

Keputusan itu dibacakan di akhir sidang yang menegangkan usai pengadilan sempat menyaksikan pesan yang direkam oleh putri Floyd yang berusia tujuh tahun. Tak hanya itu, ibu Chauvin juga sempat berbicara di dalam sidang.

Sementara itu menanggapi vonis tersebut, pengacara keluarga Floyd menyebut hukuman itu sebagai langkah "bersejarah" Amerika Serikat menuju rekonsiliasi rasial.

"(Ini) membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat menuju penyembuhan dengan memberikan penutupan dan pertanggungjawaban," cuit Ben Crump.

Presiden AS Joe Biden Sebut Vonis Hakim Tepat

Presiden Joe Biden ikut buka suara terkait vonis yang diberikan kepada mantan polisi Derek Chauvin. Joe Biden menyebut vonis hakim tersebut sudah sesuai pedoman dan tepat.

"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu tampaknya tepat," ucap Joe Biden.

Sebelumnya, saudara laki-laki George Floyd, Terrence Floyd meminta agar Derek Chauvin dihukum lebih berat. Dia meminta agar Chauvi divonis penjara 40 tahun atas pembunuhan George Floyd. (Detik.com)

Viral George Floyd Pembunuhan Polisi Amerika Serikat Penjara


Loading...