Tingginya Angka Kasus Covid-19, Kota Tangerang Zona Merah, 'Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur' Ujar MUI

Tingginya Angka Kasus Covid-19, Kota Tangerang Zona Merah, 'Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur' Ujar MUI
(Tangerangkota.co.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 25 Juni 2021 08:42 WIB

Terasjabar.id - Tingginya angka Kasus Covid-19 di Kota Tangerang menyebabkan kota berjuluk Akhlakul Karimah itu kembali berstatus zona merah. Kota Tangerang zona merah, sejumlah penyesuaian aturan dan kebijakan juga dilakukan.

Menurut data Pemprov Banten per tanggal 24 Juni 2021 berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Tak hanya aturan yang bersumber dari Pemkot Tangerang, MUI bahkan mengeluarkan edara yang salah satu poinnya berisi salat jumat boleh diganti salat zuhur.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat.

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Dengan status zona merah, lanjut Arief, kegiatan kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.

"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro,"

"Salah satu poinnya, salat jumat boleh diganti dengan salat zuhur," jelasnya.

"Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing," tambah Wali Kota.

Untuk diketahui, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," pungkas Arief.

Disadur dari Suara.com 

Pandemi Covid-19 Kota Tangerang Zona Merah


Loading...