Sakit Hati Sering Diejek Buruk Rupa, Pria di Deliserdang Bunuh Rekan Kerjanya di Gudang Pabrik

Sakit Hati Sering Diejek Buruk Rupa, Pria di Deliserdang Bunuh Rekan Kerjanya di Gudang Pabrik
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 23 Juni 2021 09:05 WIB

Terasjabar.id - Termakan sakit hati dan dendam, seorang pria 27 tahun tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri.

Z, tega membunuh rekan kerjanya di gudang pabrik air mineral di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 13.30 WIB.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, pria warga Jalan Veteran, KEcamatan Medan Helvetia, ini tega membunuh rekannya, Rendy alias Bagong, lantaran sakit hati.

Pelaku disebut sakit hati karena sering diejek korban.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan pelaku terlibat saling ejek di tempat kerja mereka.

"Awalnya antara Z dan korban Rendy alias Bagong saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z. Mereka sama-sama kerja di pabrik air mineral di Jalan Asrama," kata AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (22/6/2021).

Budiman menjelaskan, korban kerap menyebut wajah tersangka buruk rupa.

"Dia sakit hati sering di-bully. Sering diejek-ejek dibilang mukanya jelek seperti itu. Sudah lama mereka kerja sama,"ujarnya.

Karena kerap dibully, tersangka Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban.

Bagong pun langsung roboh sementara pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri di sekitaran pabrik itu, karena rumahnya di sekitaran pabrik," katanya.

Rekan kerja yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan.

Namun korban tidak tertolong dan meninggal.

Selanjutnya, Budimanta menyebutkan Tim Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi tersebut segera meluncur ke lokasi dan segera mengejar pelaku.

"Tim berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga dilakukan tembakan di kaki kanannya," katanya.

Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm diamankan ke Polsek Sunggal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.(Tribunjabar.id)


Viral Ejek Gudang Pabrik Deli Serdang Rekan Kerja Pembunuhan


Loading...