Dibuka Sampai Besok, Berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta

Dibuka Sampai Besok, Berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 Juni 2021 14:22 WIB

Terasjabar.id - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak hanya membuka untuk jalur zonasi dan afirmasi namun juga ada PPDB bersama. Untuk PPDB bersama sekolah negeri dan swasta ini khusus untuk jenjang SMA bagi penerima KJP Plus dan penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif pun telah dibuka pendaftarannya 21-23 Juni ini.

Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), Pemprov DKI Jakarta pada saat ini mempunyai program PPDB Bersama. Pada program ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama sekolah swasta dalam meningkatkan daya tampung peserta didik serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.

PPDB bersama sebagai salah satu solusi rendahnya daya tampung SMA negeri di DKI. Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA Negeri diperkirakan 142.041 peserta didik.

Sedangkan daya tampung SMA Negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 kursi dengan persentase 34,19% sehingga diperlukan penambahan daya tampung untuk SMA Negeri.

PPDB Bersama sebagai salah satu solusi untuk menambah daya tampung yang terbatas itu. 
Syarat PPDB Bersama

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif
3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

Jumlah Sekolah Perwilayah

1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah
2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah
3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah
4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah
5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah

CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.
Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021

Mekanisme Pendaftaran:

a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

b. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
3. Mengganti PIN/Token dengan password dan
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan

c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih peminatan di sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan

d. Memantau Hasil Penempatan

CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil penempatan PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan

Jadwal

1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
2. Proses Penempatan
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
> 23 Juni 2021: 17.00 WIB
4. Lapor Diri
> 24 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 25 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB

Pendaftaran

1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
Hari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur tidak ada pelayanan PPDB

2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih peminatan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 3 Peminatan dengan mengkombinasikan pilihan SMA Negeri dan SMA Swasta (paling sedikit memilih 1 SMA Swasta)
2. CPDB yang masih diterima sementara di peminatan pada sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan peminatan
3. CPBD yang belum diterima di peminatan tujuan dapat mendaftar di peminatan lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung
b. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di peminatan tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan

Pengaturan Penempatan

a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Pengumuman Hasil Penempatan

Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

Lapor Diri

1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya

Pembiayaan

1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Disadur dari Sindonews.com 

PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Negeri Swasta Pandemi Covid-19


Loading...