Masih Sosialisasi Aturan PSBB, 'Hari Ketiga Penindakan' Ujar Kasatpol PP Depok

Masih Sosialisasi Aturan PSBB, 'Hari Ketiga Penindakan' Ujar Kasatpol PP Depok
Ilustrasi (Info Depok : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 Juni 2021 10:33 WIB

Terasjabar.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan terkait aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Sosialisasi ini dilakukan pada pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini minimarket.

Kata Lienda, sosialisasi ini dilakukan karena terjadi perubahan waktu buka usaha yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB kini berubah menjadi pukul 29.00 WIB.

"Kita melakukan sosialisasi sejak dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Depok," kata Lienda kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Depok No mor: 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertulis bahwa pusat perbelanjaan kapasitasnyadibatasi hanya 30 persen."Hari ketiga penindakan," jelasnya.

Sebelumnya, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Setidaknya ada 18 aturan baru untuk menekan angka pandemi Covid-19 di Kota Depok salah satunya pemberlakuan waktu usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241," tulis keterangan tertulis Satgas Covid-19 ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris. 

Disadur dari Sindonews.com 

Satpol PP Depok Pusat Perbelanjaan PSBB Pandemi Covid-19


Loading...