BNN Sebut Lima Kecamatan di Sumedang Zona Merah Bahaya Peredaran Narkoba

BNN Sebut Lima Kecamatan di Sumedang Zona Merah Bahaya Peredaran Narkoba
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 18 Juni 2021 15:19 WIB

Terasjabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyebutkan terdapat lima kecamatan di Sumedang masuk kategori daerah zona merah peredaran narkoba.

Informasi yang diterima Tribun Jabar, kelima kecamatan zona merah bahaya peredaran tersebut meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sumedang Utara, dan Sumedang Selatan.

"Berdasarkan hasil pemetaan BNN Sumedang, terdapat lima kecamatan di Sumedang masuk kategori daerah zona merah bahaya narkoba," kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Sumedang Kompol Agus Suryana saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (18/6/2021).

Lima kecamatan tersebut, kata Agus, masih menjadi primadona peredaran narkoba.

Menurutnya, yang paling mendominasi di lima kecamatan tersebut merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Yang paling mendominasi di sana (lima kecamatan) adalah kasus peredaran sabu. Pada bulan April lalu kami mengungkap kasus peredaran sabu di Jatinangor," ujarnya.

Untuk menekan kasus peredaran narkoba di lima kecamatan tersebut, ucap Agus, BNN Sumedang terus menggencarkan Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Selain itu, ujar Agus, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum menyalahgunakan narkoba untuk tidak mencoba-coba mengonsumsinya.

Sebab, kata dia, selain dapat membahayakan diri, penyalahgunaan narkoba juga melanggar hukum.

"Bagi warga yang sudah kadung mengonsumsi narkoba, saya imbau untuk segera berhenti dan melakukan rehahibilitasi. BNN akan memfasilitasi bagi para pecandu yang ingin direhabilitasi," ujarnya.

"Bagi para pecandu jangan menunggu ditangkap. Bagi yang menyerahkan diri, BNN tidak akan memberikan sanksi hukum," kata Agus.

(Tribunjabar.id)


Sumedang Viral Jawa barat Zona Merah Narkoba


Loading...