Tidak Menerapkan Prokes, Pesta Pernikahan Warga Bekasi Dibubarkan

Tidak Menerapkan Prokes, Pesta Pernikahan Warga Bekasi Dibubarkan
(SINDOnews/Abdullah M Surjaya : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 Juni 2021 12:03 WIB

Terasjabar.id - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Juni 2021 kemarin petang. Hajatan tersebut disinyalir tak mengindahkan protokol kesehatan.

Selain itu, pembubaran karena terkait larangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang hal tersebut, karena ditemukannya klaster Covid-19 dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

“Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan,” kata Sukarman kepada wartawan Kamis (17/6/2021). 
Menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

Saat di lokasi ditemukan banyak tamu undangan tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun. Kemudian petugas meminta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sukarman melanjutkan, dalam kasus pelanggaran tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang menggelar pesta hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. Alhasil, warga langsung membubarkan diri.

Disadur dari Sindonews.com 

Satgas Covid-19 Kampung Capjaya Pesta Pernikahan Kabupaten Bekasi


Loading...