PPKM Di Kuningan Diberlakukan Lagi 16-28 Juni 2021

PPKM Di Kuningan Diberlakukan Lagi 16-28 Juni 2021
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 17 Juni 2021 11:43 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan di Kabupaten Kuningan. menyusul terjadinya lonjakan tajam sebaran Covid-19 di 32 kecamatan. Dalam upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengeluarkan Surat Instruksi No 2 Tahun 2021 tanggal 16/06-2021, Tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Perangkat Daerah: Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa: Ketua RW dan RT: Para Pengusaha Bidang Pariwisata: dan Seluruh Masyarakat Kuningan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan PPKM.

Gambar

Sementara itu, kegiatan masyarakat berupa, Resepsi/hajatan — pernikahan/khitanan — secara terbuka/tertutup. Penyelenggaraan Acara, Hiburan, Hobby, Komunitas, Obyek Wisata Dan Olahraga Berkelompok secara terbuka/tertutup: dan hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping. Dilarang untuk dilakukan mulai tanggal 16 - 28 Juni 2 2021.

Instruksi bagi Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan, al. memobilisasi/mengumpulkan, pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar untuk di tunda pelaksanaannya. kegiatan yang tidak begitu penting/ tidak urgent untuk di tunda pelaksanaannya. Dan kegiatan rapat lebih diutamakan dalam bentuk virtual.

Dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar C-19, peningkatan angka kematian akibat COVID-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), maka kegiatan masyarakat di fasilitas 'umum/tempat wisata/taman dilarang. Bupati Acep berharap, untuk meminimalisir sebaran C-19, hendaknya Instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tegasnya. (H.Aboy)

PPKM Kuningan Pandemi Covid-19 Prokes Bupati Kuningan


Loading...