Warga Sukabumi Dilarang Gelar Hajatan dan Kenaikan Kelas, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Terbaru

Warga Sukabumi Dilarang Gelar Hajatan dan Kenaikan Kelas, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Terbaru
(IStimewa Via Tribunjabar.id)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 15 Juni 2021 08:11 WIB

Terasjabar.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang sejumlah aktivitas yang mengundang keramaian.

Dalam SE nomor 003/254-Sekret itu diterangkan, berdasarkan peraturan Bupati nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus-19, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus-19.

Bahwa kegiatan yang bersifat kerumunan harus mendapat izin tertulis dari aparat yang berwenang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Satuan Tugas penanganan Covid-19.

Dalam SE itu berisi beberapa poin, sedikitnya terdapat tiga poin, yaitu:

1. Melarang kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan, dan sejenisnya

2. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin maka agar diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku

3. Kepada seluruh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, khususnya aparat TNI/Polri dan Satpol PP, Camat dan Lurah/Kepala Desa agar melakukan langkah-langkah koordinatif dan melakukan monitoring pelaksanaannya serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Diketahui, SE itu diterbitkan karena adanya peningkatan jumlah dan sebaran terkonfirmasi Covid-19, tingkat kesembuhan menurun, angka kematian meningkat, ketersediaan serta keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Marwan Hamami membenarkan bahwa SE itu diterbitkan olel Satgas.

"(Dari) Satgas," kata Marwan via pesan singkat, Senin (14/6/2021) malam.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Covid-19 SE Kabupaten Sukabumi Prokes


Loading...