Lamaran Rizki Billar dan Lesti di Area Zona Merah Covid-19 Tapi Tidak Ditindak Satpol PP KBB

Lamaran Rizki Billar dan Lesti di Area Zona Merah Covid-19 Tapi Tidak Ditindak Satpol PP KBB
Istimewa Lamaran pedangdut Lesti Kejora dan artis Rizki Billar di Gedong Putih, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, Minggu (13/6/2021).
Editor: Malda Teras KBB —Senin, 14 Juni 2021 12:18 WIB

Terasjabar.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyoroti lamanya durasi lamaran Rizki Billar dan Lesti Kejora  di Gedong Putih, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong , KBB, Minggu (13/6/2021).

Rangkaian lamaran Rizki Billar dan Lesti dimulai sejak siang hingga malam hari di saat kondisi wilayah KBB masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, acara ini dinilai tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan, acara lamaran tersebut dimulai sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Idealnya acara lamaran di tengah pandemi Covid-19 berakhir pukul 18.30 WIB atau setelah Maghrib.

"Jadi, sebetulnya acara itu cukup lama ya kalau lagi situasi pandemi seperti saat ini. Dikhawatirkan juga ya (ada penyebaran Covid-19)," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Menurut Asep, acara yang cukup megah ini dinilai cukup lama karena acara pokoknya hanya lamaran saja. Sedangkan terdapat beberapa rangkaian acara seperti hiburan yang dimulai sejak siang hari hingga malam hari.

"Kalau melihat dari sisi pandemi Covid-19, habis maghrib juga harusnya acara itu sudah selesai karena itu kan hanya lamaran saja, tetapi kebanyakan hiburan," kata Asep.

Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena acara itu dinilai tidak melanggar protokol kesehatan. Apalagi selama acara berlangsung, pihak penyelenggara tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Asep mengatakan, selama acara berlangsung, setiap tamu undangan yang akan masuk ke gedung lamaran sudah menjalani swab antigen terlebih dahulu dan jumlah orang di dalam gedung juga dibatasi sesuai rekomendasi dari Satgas Covid-19 KBB.

"Jadi gak masalah kalau prokesnya dijalankan dengan baik dan cukup ketat. Mereka (penyelenggara) konsisten sesuai perjanjian, cuma itu saja acaranya terlalu lama," ucapnya.

Terkait jumlah tamu undangan juga, kata Asep, pihak penyelenggara acara tetap mematuhinya. Sehingga acara pasangan Lesti Kejora dan Rizki Billar ini sama sekali tidak melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah peserta (tamu undangan) yang kita izinkan sesuai kesepakatan itu 250 hingga 300 orang. Sedangkan kapasitas gedung itu kan 2.500 hingga 3.000 orang ya. Jadi semuanya sudah sesuai dengan hasil kesepakatan," kata Asep.(Tribunjabar.id)




Satpol PP Lesti Kejora Gedong Putih KBB


Loading...