Melanggar Prokes, Gerai McDonald’s Depok Disegel dan Didenda Rp5 Juta

Melanggar Prokes, Gerai McDonald’s Depok Disegel dan Didenda Rp5 Juta
(SINDOnews/R Ratna Purnama : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 10 Juni 2021 11:57 WIB

Terasjabar.id - Gerai makanan cepat saji McDonald’s ( McD ) di City Plaza (Ciplaz) Depok disegel. Gerai tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena terjadi kerumunan saat driver ojek online mengambil orderan.

Ratusan ojol membeludak di depan gerai tersebut tanpa memerhatikan jarak. Mengetahui itu, Satpol PP Kota Depok mendatangi gerai dan melakukan penertiban.
“Kami tutup sementara gerai McD di Ciplaz karena membeludaknya pembeli program BTS Meal di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Kamis (10/6/2021).
Baca juga:

Kerumunan tersebut telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sesuai Perwal, McD dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta karena pelanggaran prokes.

Usai disegel, saat ini pihaknya menyiagakan personel Satpol PP dan Polri untuk bersiaga di McD Ciplaz Depok.

Disadur dari SIndonews.com 

BTS Meal McDonald's Driver Ojol Kerumunan ARMY


Loading...