Rampok Seorang Perawat Hingga Terluka, 2 Begal Kambuhan Bandung Dihadiahi Timah Panas

Rampok Seorang Perawat Hingga Terluka, 2 Begal Kambuhan Bandung Dihadiahi Timah Panas
(SINDOnews/Agung Bakti Sarasa : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Rabu, 9 Juni 2021 12:18 WIB

Terasjabar.id - Seorang perempuan di Kota Bandung menjadi korban pembegalan. Selain kehilangan barang berharga miliknya, perempuan yang berprofesi sebagai perawat itu juga mengalami luka-luka.

Aksi begal yang terjadi di Jalan Cipamokolan, Kota Bandung itu dilakukan oleh dua pemuda berinisal TR dan AR, Sabtu 5 Juni 2021 lalu.

Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motornya di Jalan Cipamokolan. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri ternyata dibuntuti kedua pelaku. Kedua pelaku kemudian memepet korban dan langsung merampas tas dan handphone milik korban.

"Setelah melihat kondisi sekitar aman, mereka langsung merampas tas dan HP korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/6/2021).

Korban yang tak berdaya tersebut akhirnya terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibirnya. "Korban terjatuh dan mengalami luka di tangan dan sobek di bibirnya," ujarnya.

Adanan melanjutkan, tak kurang dari 24 jam sejak peristiwa itu terjadi, Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil meringkus kedua pelaku. TR ditangkap lebih dulu kemudian disusul oleh AR. "Karena mencoba kabur saat pengembangan, kita hadiahi timah panas di kakinya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Adanan, kedua pelaku ternyata berafiliasi dengan anggota geng motor. Mereka pun kerap melakukan aksi kejahatan serupa.

"Kita cek ternyata sudah melakukan 15 kali. Kejadiannya di Rancabolang sampai Gedebage, sudah kita cek laporan polisinya ada di Uujung Berung, Kiara Codong dan Batu Nunggual, pelaku ini pemain lama, kita sudah kumpulkan barang bukti dari kejadian sebelumnya," paparnya.

Di kantor polisi, kedua begal kambuhan itu tak berkutik. Dengan kaki diperban akibat luka tembak, keduanya hanya tertunduk malu. Akibat perbuatannya, keduanya diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Disadur dari Sindonews.com 

Seorang perempuan Kota Bandung Jalan Cipamokolan Pandemi Covid-19 Pembegalan Pelaku TR dan AR


Loading...