Pasca Mudik Lebaran 2021, Poldasu Wajibkan Penumpang Bus Miliki Surat Antigen

Pasca Mudik Lebaran 2021, Poldasu Wajibkan Penumpang Bus Miliki Surat Antigen
(MPI/Sar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 18 Mei 2021 12:39 WIB

Terasjabar.id - Polda Sumatera Utara (Poldasu) beserta polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021 pasca mudik lebaran dengan mewajibkan penumpang bus memiliki surat antigen.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) satgas penanganan COVID-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permberlakukan ketentuan ini sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

"Dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam. Dan Hasil negatif Genose C-19," kata Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

Dia menjelaskan, penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan bus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. "Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," sebut dia.

Menurut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19.

Selain itu, pihak pengelola transportasi umum tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool bus.

"Apabila ditemukan pelanggaran di atas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal," tandasnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Poldasu Polres Sejajaran Pandemi Covid-19 Lebaran 2021


Loading...