Ini Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Kepada Anggota TNI AD

Ini Tampang 11 Debt Collector Tersangka Pengepungan Kepada Anggota TNI AD
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 10 Mei 2021 14:48 WIB

Terasjabar.id 

Polisi telah menetapkan sebelas orang debt collector sebagai tersangka terkait penarikan kendaraan yang berujung pengepungan anggota TNI AD Serda Nurhadi. Sebelas debt collector tersebut kini ditahan polisi.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2021).

Sebelas tersangka itu dikoordinatori oleh tersangka Hendrik Leatomu alias HEL. Guruh mengatakan HEL mendapat kuasa dari PT AC untuk melakukan penarikan kendaraan.

"HEL memberi tahu rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan kendaraan, di mana diketahui pemimpin dalam kelompok debt collector ini adalah tersangka HEL," ujar Guruh.

Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collectorPolisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector. (dok. Polres Jakut)


Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collectorMereka ditangkap terkait pengepungan Serda Nurhadi di Jakarta Utara. (dok.Polres Jakut)

Selain Hendrik Leatomu, sepuluh tersangka lainnya adalah YAKM, JAD, HHL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, dan HRL. Mereka ditangkap polisi pada Minggu (9/5) sore.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, itu perbuatan tidak menyenangkan dengan cara kekerasan atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 53,"' sebut Guruh.

Dalam kesempatan jumpa pers di Makodam Jaya, Jakarta, pagi tadi, Hendrik Leatomu menyampaikan permintaan maaf soal kejadian itu. Hendrik mengaku telah menyalahi aturan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

"Kalau secara aturan saya paham cuma mungkin karena kelalaian kita sendiri. Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," kata Hendrik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Hendrik mengaku menyesal. Dia dan rekan-rekannya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejadian tersebut membuat Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman geram. Dudung mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu, memanfaatkan pihak-pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dudung menekankan tidak boleh ada kegiatan yang membuat masyarakat resah. Dia mengajak seluruh pihak membangun ketenteraman di Jakarta.

Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collectorFoto: Polisi menetapkan 11 tersangka terkait pengepungan Serda Nurhadi oleh debt collector (Dok.Polres Jakut)

"Tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tidak ada tindakan-tindakan memberikan rasa cemas, rasa ketakutan. Kita ciptakan di DKI Jakarta ini jadi tentram damai dan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Dudung menjelaskan Serda Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik kendaraan. Adapun, Serda Nurhadi saat itu membantu pemilik kendaraan karena sedang akan ke rumah sakit.

Pengepungan itu terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Saat itu Nurhadi sedang mengendarai mobil tersebut dan dikejar hingga dikepung oleh para debt collector tersebut.(Detik.com)

debt Collector Metro Jakarta Utara Viral TNI AD


Loading...