Kapolri Perintahkan Anggota Perketat Pengawasan Prokes di Objek Wisata

Kapolri Perintahkan Anggota Perketat Pengawasan Prokes di Objek Wisata
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 4 Mei 2021 09:43 WIB

Terasjabar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) untuk melakukan penertiban masyarakat di objek wisata yang tetap buka selama masa larangan mudik 2021. ST ini diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Dalam telegram yang sudah dikonfirmasi oleh Imam tersebut, adanya sejumlah perintah Kapolri untuk anggotanya mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat kewilayahan.

Sigit meminta terhadap anggotanya untuk dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka dan ditutup selama libur liburan di wilayahnya masing-masing. Hal ini juga nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata.

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Sigit dalam telegram tersebut, Selasa (4/5).

Jenderal bintang empat ini juga meminta kepada anggotanya untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melaksanakan test Swab antigen kepada wisatawan yang datang ke lokasi.

Dia juga meminta agar anak buahnya itu turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga ingin agar anak buahnya dapat bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku apabila ditemukannya pelanggaran dalam peyelenggaran wisata.

Selanjutnya, ada beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses serta mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.

Apabila ditemukan ada yang tidak memakai atau menggunakan masker, maka petugas diminta untuk melarang masuk dalam lokasi wisata. Dalam Telegram itu juga anggota diminta untuk mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai.

Menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya

"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan objek wisata lokal dibolehkan tetap beroperasi di saat larangan mudik sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan situasi ekonomi.

"Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta dilansir Antara, Selasa (20/4) sore.

Namun demikian pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal.

"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ujarnya.

Dengan tetap dibukanya wisata lokal, menurut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19.

"Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa Lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan," katanya.

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah perbedaan dalam kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran 2021 kali ini. 

Disadur dari Merdeka.com 

Kapolri ST Objek Wisata LArangan Mudik 2021 Pandemi Covid-19


Loading...