Apa Itu Anglomerasi yang Diperbolehkan Mudik? Berikut Penjelasannya
Terasjabar.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan Operasional Bandara, Stasiun serta terminal Cicahem dan Leuwipanjang bakal ditutup sementara waktu mulai 6-17 Mei 2021.
Kebjakan tersebut diambil Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik pada lebaran tahun ini.
Selain kendaraan umum, pihaknya juga bakal melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan melakukan penyekatan disejumlah titik dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya.
Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan titik penyelatan untuk memantau pergerakan kendaraan.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujar Oded, di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Namun Oded menegaskan kalau anglomerasi diperbolehkan mudik.
Istilah ini kerap disebut, namun sebenarnya apa itu anglomerasi?
Kenapa diperbolehkan mudik?
Dikutip dari wikipedia, anglomerasi adalah istilah umum yang merujuk kepada upaya pengumpulan beberapa elemen ke dalam suatu wilayah atau suatu tempat.
Dalam kaitannya dengan mudik, anglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Dikutip dari Kontan.id, Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran.
Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota.
Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.
Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi, dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.(Tribunjabar.id)