Tanpa Alat, Polisi Andalkan Telinga Tindak Knalpot Bising

Tanpa Alat, Polisi Andalkan Telinga Tindak Knalpot Bising
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 8 April 2021 15:20 WIB

Terasjabar.id -- 

Penggunaan pengukur tingkat kebisingan sebagai alat bantu kepolisian menindak tilang pengendara sepeda motor dengan knalpot bising di jalan raya memicu polemik. Penindakan ini dilakukan lantaran banyak keluhan warga, namun penggunaan alat bantu seperti itu tak ada landasan hukumnya.

Belakangan ini pengukuran kebisingan knalpot motor pengendara berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Aturan itu tak sesuai karena seharusnya digunakan sebagai acuan dalam uji kelaikan kendaraan sebelum diproduksi atau dijual di Indonesia oleh Kementerian Perhubungan, bukan pada motor yang sudah dibeli konsumen

Direktur Lalu Lintas Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski tidak menggunakan alat, polisi tetap dapat melakukan penindakan.

Kata Sambodo polisi dapat tetap menindak dengan cara mendengarkan langsung suara yang dihasilkan knalpot sepeda motor. Jika dianggap bising, maka polisi berhak menilang.

"Ya kan kedengaran lah," kata Sambodo melalui telepon, Rabu (7/4).

Sambodo menjelaskan tahapan kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya dalam menindak pengendara yang dianggap menyalahi aturan soal knalpot, yakni pertama polisi memantau para pengendara di jalanan yang diduga menggunakan motor dengan knalpot tak sesuai standar.

Lalu motor itu akan dihentikan. Dalam posisi diam dan mesin menyala, polisi akan mencoba memutar pedal gas hingga putaran mesin meningkat dan mendengarkan suara knalpot. Jika terdengar bising dan mengganggu maka polisi akan melakukan tilang.

"Makanya Polda Metro tidak berpatokan ke situ [penggunaan alat]," ucap dia.

Dalam penindakan, Sambodo melanjutkan polisi berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 258 ayat 1 pada UU tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni 'setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

"Intinya kami melakukan penindakan knalpot bising karena itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ungkapnya.

(ryh/fea/CNN)

Knalpot Bising Viral Menteri Lingkungan Hidup Produksi


Loading...