Masih Ingat Kenneth William yang Tiktokan Sebut Masjid Putar Lagu Dugem? Dia Dihukum 7 Bulan Penjara

Masih Ingat Kenneth William yang Tiktokan Sebut Masjid Putar Lagu Dugem? Dia Dihukum 7 Bulan Penjara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 22 Maret 2021 14:01 WIB

Terasjabar.id - Masih ingat dengan sosok Kenneth William, pria yang nekat membuat konten di aplikasi Tiktok berisi video dengan suasana Masjid Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung?

Di video itu, Kenneth mengatakan bahwa masjid memutar lagu dugem.

Padahal, nyatanya, Kenneth memasukan lagu itu ke video dengan men-dubbing.

Saat itu, pengurus masjid tidak memutar lagu tersebut.

Kasus itu terjadi pada 5 Oktober 2020 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kenneth diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Januari.

Pada 2 Maret, jaksa Kejari Bandung, Melur Kimaharandika, membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi Kenneth dengan pidana penjara selama satu tahun.

Alasannya, ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana, yang juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengatakan, perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim.

"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," ujar Wasdi.

Kenneth sendiri menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.

Dia harus menjalani masa hukuman sisa kurang lebih dua bulan lagi. (Tribunjabar.id)


Kenneth William penjara Tik Tok Bandung


Loading...