Pandemi Covid-19, Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger

Pandemi Covid-19, Lindungi Usahawan Mandiri, BPJamsostek Jamin Pedagang hingga Blogger
Ilustrasi (Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 18 Maret 2021 11:25 WIB

Terasjabar.id - Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah (BPU). BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini, bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim, baik sebagai pedagang, nelayan, pengemudi ojek, hingga blogger. 

Apalagi, sejak terjadinya pandemi COVID-19, perekomian Indonesia goyah dan hampir semua sektor terkena imbasnya. Akibatnya, banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Kondisi tersebut menurutnya menjadi gerbang awal bagus korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri. Alhasil, sekarang banyak bermunculan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru.

"Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri," ujar Tidar dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).

Pada dasarnya, kata Tidar, BPJamsostek telah lama melindungi para usahawan mandiri dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan.

FOLLOW JUGA : 



"Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan," imbuhnya.

Menurut Tidar, profesi usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJamsostek.

"Program JKK khusus untuk pekerja BPU ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu. Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal," terangnya.

Oleh karenanya, Tidar mengajak para usahawan mandiri untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaatnya.

"Manfaatnya adalah santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta," papar Tidar.

Tidar juga menginformasikan bahwa jika peserta dirawat di rumah sakit disebabkan kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK berupa biaya berobat hingga sembuh ditanggung oleh BPJamsostek.

Selama peserta dalam masa penyembuhan, keluarga peserta juga akan dibantu program ini dengan diberikannya tunjangan yang besarannya setara dengan upah peserta yang telah dilaporkan. Namun, jika peserta wafat akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

"Program JKK ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," katanya.

Disadur dari Sindonews.com 

BPU BPJamsostek KAntor Cabang Bandung Pandemi Covid-19 Usahawan


Loading...