Menjalankan Semua Saran yang Diberikan Oleh Ombudsman, Bupati Jember Limpahkan Semua Urusan Perizinan ke PTSP

Menjalankan Semua Saran yang Diberikan Oleh Ombudsman, Bupati Jember Limpahkan Semua Urusan Perizinan ke PTSP
(Merdeka.com/Muhammad Permana : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 18 Maret 2021 08:42 WIB

Terasjabar.id - Pengurusan perizinan di Kabupaten Jember, kini tidak lagi harus menunggu tanda tangan dari bupati. Hal ini tercapai dalam pertemuan antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jatim dengan Bupati Jember, Hendy Siswanto pada Rabu (17/3).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Hendy sepakat untuk menjalankan semua saran yang diberikan oleh Ombudsman. Terutama terkait pendelegasian kewenangan dari bupati kepada dinas yang menangani Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ada 59 jenis perizinan dan 3 non perizinan. Sebelumnya, harus lewat tanda tangan bupati, tetapi mulai hari ini sudah dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)," tutur Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur saat ditemui Merdeka.com usai pertemuan.

Dalam catatan merdeka.com, Ombudsman Jatim sebenarnya sudah lama menyoroti belum didelegasikannya kewenangan perizinan kepada Dinas PTSP. Padahal, Peraturan Presiden (Prespres) No 97 Tahun 2014 telah mewajibkan semua kepala daerah, mulai tahun 2015 untuk melimpahkan kewenangan kepada Dinas PTSP.

"Sebenarnya, tahun 2018 lalu, Jember cukup baik untuk kinerja birokrasi perizinan, karena sempat didelegasikan kepada Dinas PTSP. Tetapi kemudian ditarik lagi, semuanya harus lewat tanda tangan bupati," ujar Agus.

Akibatnya, birokrasi perizinan di Jember menjadi berbelit-belit dan lama. Ombudsman cukup sering menerima laporan warga terkait keluhan tersebut. Beberapa kali pula, sejak tahun 2018, Ombudsman turun untuk melakukan survei dan memberikan rekomendasi. Namun alih-alih menerima, bupati Jember saat itu, dr Faida tidak pernah mau menemui perwakilan Ombudsman yang datang ke Jember.

FOLLOW JUGA : 

"Tadi kita bertemu dengan bupati yang baru, Pak Hendy. Dia sepakat untuk langsung melaksanakan rekomendasi yang kita berikan," tutur mantan jurnalis Jawa Pos ini.

Salah satu pelimpahan yang paling signifikan adalah permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ombudsman mencatat, setiap tahun ada sekitar 4 ribu permohonan IMB di Jember. Berbeda dengan daerah lain, permohonan IMB di Jember harus lewat tanda tangan bupati saat itu, yakni dr Faida.

"Anda bayangkan saja, dari 4 ribu permohonan IMB itu, kalau di bagi 312 hari kerja, dalam sehari berapa kali bupati harus tanda tangan," tutur pria yang mulai memimpin Ombudsman Jawa Timur per Januari 2021 ini.

Selain masih harus lewat tanda tangan bupati, lamanya keluarnya IMB juga disebabkan minimnya pegawai yang ada di Dinas PTSP Jember. "Karena itu, kita sejak Desember 2020 sudah rekomendasikan untuk ada penambahan tenaga pegawai di Dinas PTSP. Karena kan, mereka juga harus melakukan pemantauan di lapangan. Tadi, disepakati oleh bupati, untuk ada penambahan," ungkap Agus.

Poin terakhir yang direkomendasikan oleh Ombudsman adalah pemindahan kantor Dinas PTSP ke lokasi yang lebih layak. "Itu tadi juga sudah disepakati oleh bupati Hendy," pungkas Agus.

Diwawancara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP, Arief Tyahjono menjelaskan, pertemuan bupati dengan Ombudsman berlangsung singkat. Sebab, Bupati Hendy sudah memiliki semangat yang sama untuk mempercepat pelayanan perizinan di Jember.

"Tadi paling 30 menit, langsung tanda tangan. Yang lama cuma nunggu mengetik berita acaranya. Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelimpahan kewenangan sudah ditandatangani mulai kemarin, dan efektif berlaku mulai hari ini," ujar Arief.

Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, tidak ada satupun perizinan yang harus ditandatangani oleh bupati. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah dipercaya sepenuhnya untuk membubuhkan tanda tangan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita cukup lapor saja ke bupati. Kita harapkan setelah ini, keluarnya perizinan akan sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Misalkan IMB 14 hari, ya keluarnya maksimal 14 hari. Masing-masing sudah ada standarnya," tutur Arief.

Terkait penambahan SDM di Dinas PMPTSP, Arief menjelaskan hal itu dilakukan tanpa menambahh jumlah pegawai. "Jadi ada sekitar 12 dinas atau badan yang terkait dengan perizinan. Masing-masing mengirimkan tim teknisnya untuk bekerja di tempat kita, antara satu sampai dua orang. Tetapi status kepegawainnya tetap di instansi asal," tutur Arief.

Adapun pemindahan kantor baru, dilakukan karena kantor yang lama banyak dikeluhkan masyarakat yang mengurus perizinan. "Lahan parkirnya ada di bawah dan sering kebanjiran. Rencana dipindah ke Jalan Gajah Mada," pungkas Arief.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 PTSP Dinas PMPTSP Bupati Jember


Loading...