Selain Kesal Suara Tangis, Bapak di Depok yang Aniaya Bayi Tujuh Bulan Geram dengan Perilaku Istri

Selain Kesal Suara Tangis, Bapak di Depok yang Aniaya Bayi Tujuh Bulan Geram dengan Perilaku Istri
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 17 Maret 2021 15:03 WIB

Terasjabar.id - Bukan hanya kesal dengan tangisan bayinya yang baru berusia tujuh bulan hingga tega menganiayanya, EP juga mengakui kesal dengan perilaku istrinya.

"Dia mah orangnya ngatur mulu saya diatur-atur mulu, jadi pelampiasannya ke anak," kata EP mengakui perbuatannya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Bahkan, EP juga mengakui pernah melakukan kekekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Hal itu ia lakukan, musabab kesal sang istri tak pernah mendengar nasihat darinya.

"Pernah sekali mukul istri, dia susah dibilangin bantah mulu," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, EP merupakan pelaku penganiayaan terhadap bayinya sendiri yang masih berusia tujuh bulan.

Ia tega meninju wajah bayinya hingga babak belur, bahkan sampai bayinya tak bisa membuka kelopak mata kanannya akibat bengkak.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.

Imran menuturkan, akibat perbuatan pelaku, bayi tujuh bukan ini mengalami luka mebma di mata, pecah bagian mulut dalam, memar pada bagian lutut, dan luka cubitan di punggung.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal 44 Ayat II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunjakarta.com)



Polres Depok Viral Penganiayaan Anak Bayi


Loading...