Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 17 Maret 2021 13:30 WIB

Terasjabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak 15 tahun penjara.

Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu.

Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.

Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.

"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.(Tribunjabar.id)



JPU Kejaksaan Negeri Viral jasad


Loading...