2 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Rp 2,1 M Bansos Corona di Banyumas

2 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Rp 2,1 M Bansos Corona di Banyumas
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Rabu, 17 Maret 2021 13:22 WIB
Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar. Kedua tersangka adalah AM (26) dan MT (37) warga Kecamatan Cilongok, Banyumas.

"(Penetapan tersangka) Kemarin setelah kita ekspos, sementara kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Sementara sudah dua yang kita tetapkan (jadi tersanga), belum (ditahan) sementara," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada wartawan usai acara ground breaking pembangunan perumahan di Kecamatan Sumbang, Rabu (17/3/2021).

Dia juga mengatakan jika potensi kerugian negara yang disalahgunakan oleh kedua tersangka juga bertambah. Dari sebelumnya Rp 1,9 miliar menjadi Rp 2,1 miliar.

"(Potensi kerugian) sudah kalau kemarin kita hitung Rp 1.920.000.000 sekarang bertambah Rp 2.199.000.000 itu kerugian. Kita sita lagi, Rp 200 juta. Yang Rp 160 juta itu dari AM dan yang Rp 40 juta itu dari MT," ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi terkait kasus tersebut. Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Sunarwan bicara soal pengembangan alat bukti.

"(Penambahan tersangka) Nanti kita kembangkan sesuai alat bukti," ujarnya.

Penggunaan dana bantuan tersebut, lanjut dia oleh kedua tersangka digunakan untuk membuat green house melon di daerah Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.

"(Penggunaan dana itu) Kemarin sudah kita sampaikan, itu untuk green house melon di sana, itu sudah kita sita, belum jadi itu (green house) dan yang kemarin kita sita itu (uang) dari kedua tangan mereka," lanjut dia.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, mengatakan jika upaya pencegahan penyalahgunaan bantuan COVID-19 sudah dilakukan, tapi tidak diindahkan oleh tersangka. Sehingga pihaknya melakukan penindakan seperti yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto.

"Kita sudah melakukan pencegahan-pencegahan, tapi pencegahan itu jika sudah tidak diindahkan, kita melakukan penindakan. Seperti Purwokerto beberapa kelompok tani disalahgunakan uang dananya, sehingga langsung Kajari melalui penyidiknya untuk ditingkatkan ke penyidikan untuk diselesaikan pertanggungjawaban kerugian-kerugian negara," ucapnya.

Bahkan penetapan tersangka sudah dilakukan pada Selasa (16/3) melalui ekspos internal Kejari Purwokerto. "Jadi Kajari meningkatkan ke penyidikan, kemarin sudah ekspos internal dan langsung penetapan tersangka. Penetapan tersangka sudah, dua tersangka," jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparat. Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati dana bantuan yang semestinya menjadi haknya.

"Kalau ada informasi-informasi yang menyimpang tentu laporkan, biar masyarakat juga menikmati situasi pandemi ini. Masyarakat tentu ingin layak, bahagia," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang semestinya digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Uang tersebut merupakan bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat.

"Jadi hari ini tanggal 9 Maret 2021 kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar 470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok, dengan nilai total semuanya adalah Rp 1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan 40 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada wartawan, Selasa (9/3) malam.

Dia mengatakan jika sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi. Lima orang di antaranya merupakan kelompok yang seharusnya menerima uang bantuan tersebut.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Rabu (17/3/2021).Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Sedangkan dua orang sisanya yakni AM (26) dan MT (37), warga Kecamatan Cilongok yang kini berstatus tersangka karena diduga mengambil bantuan uang dari para kelompok tersebut.

Dia menjelaskan jika bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seyogyanya untuk pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19. Dimana Ditjen Bina Penta memberikan bantuan kepada kelompok di desa-desa dengan tujuan pemberdayaan kelompok.

"Akibat COVID-19, ada yang di-PHK, ada yang nganggur, sehingga Ditjen Bina Penta memberikan bantuan kepada kelompok yang ada di desa, satu kelompok beranggotakan 20 orang. Tujuannya adalah memberdayakan kelompok tersebut, biar kelompok di desa bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri. Tetapi ternyata dalam praktiknya uangnya dari 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya, uang itu sisanya adalah yang kita ketemukan di sini (Rp 470 juta)," ucapnya.(dtk/Gelora.co)

Banyumas Jawa Tengah Purwokerto Viral


Loading...