Lagi Nongkrong Didekati Warga, Pria Ini Todongkan Senjata, Ternyata Buronan Polisi
Terasjabar.id - Pria berusia 18 tahun, Jekpri, asal Lampung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada 15 Maret 2021 Jalan Cibolerang Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menerangkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mendatangi Jekpri yang sedang nongkrong.
Namun, saat didatangi, Jekri malah menodongkan senjata api dari tasnya.
"Ada laporan warga. Langsung ditanggapi anggota di Polsek Babakan Ciparay. Dari situ tim bergerak, dan berhasil menangkap Jekri. Dua temannya kabur," kata Kasatreskrim Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Rabu (17/3/2021).
Tak berapa lama, Jekri diamankan tidak jauh dari lokasi awal.
Saat digeledah, polisi menemukan senjata api yang dilaporkan warga, termasuk dua peluru kaliber 38 mm dan satu selongsong peluru.
"Pengakuan Jekri, satu peluru sempat digunakan untuk menembak ke udara untuk ngetes senjata api itu. Kami masih menyelidiki dari mana ia mendapat senjata api rakitan itu bersama dengan pelurunya," ucap dia.
Namun dari keterangan awal, kepada penyidik, Jekri yang sudah ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu mengaku, senjata api mau digunakan untuk berbuat jahat.
"Motifnya dia mau melakukan aksi curas di Kota Bandung. Dia juga tercatat sebagai DPO di Lampung dan Bekasi, terkait aksi curas," kata Kasat Reskrim.(Tribunjabar.id)