Nongkrong Pakai Baju Ketat, 19 Wanita di Banda Aceh Diamankan Polisi Syariat

Nongkrong Pakai Baju Ketat, 19 Wanita di Banda Aceh Diamankan Polisi Syariat
Detik News
Editor: Malda Hot News —Rabu, 17 Maret 2021 12:53 WIB

Terasjabar.id - 

Polisi syariat mengamankan 19 orang perempuan di Banda Aceh. Mereka diciduk karena nongkrong memakai pakaian ketat dan tidak mempunyai KTP.

"Dari beberapa perempuan itu, waktu kita tanyakan identitas tidak ada. KTP-nya tidak ada, jadi arahan dari pimpinan bagi yang tidak ada KTP dan yang berbaju ketat, dibawa ke kantor untuk pendataan," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Safriadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/3/2021).

19 perempuan itu diciduk dalam razia yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Selasa (16/3) malam. Razia digelar usai peluncuran tim pengawasan Syariat Islam.

Safriadi mengatakan 11 perempuan diamankan di salah satu warung kopi di kawasan Lampaseh, dan delapan wanita di tempat kuliner di wilayah Ulee Lheue. Mereka yang terjaring razia kemudian dibawa ke kantor polisi syariat untuk dibina.

"Mereka kita data, lakukan pembinaan dan kita serahkan ke keluarga hari ini. Bisa jadi keluarga tidak tahu mereka seperti itu," jelas Safriadi.

"Semuanya kita pembinaan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Qanun ini lebih ke pembinaan, bukan seperti Qanun Jinayat," sambungnya.

Safriadi menjelaskan Walkot Aminullah telah mengingatkan pemilik warung kopi dan tempat kuliner untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam. Dia mengajak semua pihak harus saling menjaga.

"Pak Wali mengingatkan silakan buka usaha, tetapi jangan melanggar syariat. Harus sama-sama menjaga," kata Safriadi.

(agse/haf/Detik.com)

Banda Aceh Viral Polisi Syariat


Loading...