Kemenkes Tak Sarankan Pengujian Antibodi Mandiri Usai Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Kemenkes Tak Sarankan Pengujian Antibodi Mandiri Usai Laksanakan Vaksinasi Covid-19
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 17 Maret 2021 10:44 WIB

Terasjabar.id - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menanggapi maraknya pengujian antibodi mandiri usai vaksinasi Covid-19. Dia menegaskan, Kemenkes tidak menyarankan pengujian antibodi mandiri.

"Kami sampaikan setelah vaksinasi Covid-19, kita tidak menyarankan untuk melakukan pengujian antibodi secara mandiri karena untuk yang tidak memahami arti pengujian antibodi ini akan menimbulkan kebingungan dan keragu-raguan," katanya, Rabu (17/3).

Nadia mengatakan metode pengujian yang tepat untuk menentukan imunogenitas usai vaksinasi Covid-19 adalah netralisasi. Namun, pengujian menggunakan metode ini berbahaya karena berisiko untuk tertular Covid-19.

"Uji ini tidak mudah dan berisiko karena menggunakan virus yang hidup," jelasnya.

FOLLOW JUGA : 

Uji netralisasi, lanjut Nadia, merupakan gold standard untuk menentukan imunogenitas. Pengujian ini hanya bisa dilakukan di laboratorium-laboratorium yang terbatas.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada metode pengujian antibodi untuk melihat efek vaksin Covid-19 yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

"Jadi banyak yang melakukan pengujian antibodi yang pada prinsipnya itu dengan metode uji elisa. Itu sebenarnya bukan yang direkomendasikan atau bukan menjadi gold standar," ujarnya.

Mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes ini juga mengingatkan WHO tidak pernah menentukan batas proteksi antibodi usai vaksinasi Covid-19.

"Sehingga kalau kita melakukan pemeriksaan antibodi, bisa menjadi salah pengertian. Angka yang kecil dari pemeriksaan titer antibodi bukan berarti tidak memberikan efek proteksi," tandasnya. 

Disadur dair Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 Program Vaksinasi Pengujian Antibodi Mandiri Prokes Kemenkes


Loading...