Gisella Anastasia Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur Hari Ini,

Gisella Anastasia Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur Hari Ini,
Voi.id
Editor: Malda Teras Seleb —Selasa, 16 Maret 2021 09:20 WIB

Terasjabar.id - Artis Gisella Anastasia alias Gisel mengaku siap hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyebar video syurnya dengan terdakwa PP dan MN.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

"Iya kalau diminta (hadir sebagai saksi), kita bersedia, pasti mengikuti prosedurnya ya," kata Gisel seusai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

Mantan istri Gading Marten itu mengaku telah mengosongkan jadwalnya pada Selasa besok dan siap menghadiri persidangan.

"Kalau sidang di hari Selasa jadi, sudah kita kosongin (jadwal). Siap sedia lah kapan saja kalau diminta untuk jadi saksi," ujar dia.

Gisel absen ketika dipanggil menjadi saksi sidang kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes, Selasa (9/3/2021) lalu.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

(Tribunjakarta.com)

Gisella Anastasia Video Syur


Loading...