Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Melibatkan Sarana Jaya dan Oknum DPRD DKI

Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Melibatkan Sarana Jaya dan Oknum DPRD DKI
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Senin, 15 Maret 2021 12:44 WIB
Terasjabar.id - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah dengan DP 0 rupiah di Pondok Ranggon Munjul yang melibatkan oknum DPRD DKI Jakarta dan Perumda Sarana Jaya telah di-setting sedemikian rupa untuk meraup keuntung maksimal dengan cara menabrak aturan yang ada.


"Proses transaksi jual beli lahan rumah DP 0 rupiah dilakukan secara ilegal, karena Sarana Jaya tidak bertransaksi dengan pemilik sah sebagaimana pernyataan kuasa hukum dari pihak Yayasan CB," kata Direktur Eksekutif Voxpoll Network (VPN) Indonesia Adhy Fadhly, Minggu (14/3/2021).


"Mereka tidak pernah merasa menjual lahan di Pondok Ranggon kepada Sarana Jaya, yang terjadi adalah kesepakatan jual beli dengan PT Adonara," lanjutnya.

Adhy menjelaskan, kesepakatan jual beli Yayasan CB dengan PT Adonara dibatalkan pada tanggal 14 Agustus 2020 silam. Sehingga Sarana Jaya membeli lahan PT Adonara dianggap bekas yayasan CB tergolong transaksi bodong dan biasa terjadi di pasar gelap.

"Pemprov DKI membeli sesuatu yang ilegal atau tidak sah, objek yang dibeli bukan hak dari si penjual. Jadi ini sama halnya Pemprov DKI melalui salah satu perumda mereka bertindak seperti penadah," terangnya.

Adhy mengatakan, tidak elok jika publik digiring hanya untuk memvonis Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, yang belakangan ramai dibicarakan.

Jika nantinya KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi lahan rumah DP 0 Persen ini, sambung Adhy, maka seluruh anggota Banggar juga harusnya turut diperiksa berikut dengan pihak eksekutif TAPD.

"Kasus dugaan korupsi Sarana Jaya adalah bukti kegagalan politisi di tingkat DPRD DKI Jakarta gagal menjalankan fungsi-fungsi kedewanannya," ucap Adhy.

Sementara itu, terkait tudingan Perumda Pembangunan Sarana Jaya seperti penadah, KPK disarankan untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Rasanya Gubernur Anies Baswedan harus turut bertanggung jawab. Meningat Sarana Jaya adalah BUMD berstatus Perumda dimana Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tungal. Jadi sudah pasti ada laporan dari Dewas Sarana Jaya terkait apa yang terjadi selama ini," ungkapnya.

Dengan adanya upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi di Perumda PSJ yang bakal menyasar Gubernur Anies Baswedan, akan muncul pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak mau Anies dibawa-bawa dalam masalah ini.

Menurut Adhy, itu bisa jadi kekeliruan dan secara tidak langsung bertentangan dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri yang ingin kasus Sarana Jaya ini diungkap secara transparan. (Gelora.co)

Rumah Korupsi Perumda Sarana


Loading...