Fakta Korban Kecelakaan Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Ditabrak Dumpt Truk, Sopir Lalai Lakukan Ini

Fakta Korban Kecelakaan Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Ditabrak Dumpt Truk, Sopir Lalai Lakukan Ini
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 15 Maret 2021 11:10 WIB

Terasjabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyebut hukuman terdakwa penabrak remaja hingga tewas bisa bertambah atau bisa berkurang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mastari (61), sopir dump truck sekaligus terdakwa penabrak remaja hingga tewas di Kabupaten Indramayu divonis hukuman 2 tahun penjara.

Korban bernama Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten.

Ia meninggal dunia saat tengah berlibur di kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Indramayu.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) lalu sekitar pukul 13.15 WIB.

"Hukuman terhadap terhadap tersangka bisa bertambah atau bisa berkurang. Dilihat di fakta persidangan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman beberapa waktu lalu.

Sebelumnya di persidangan Fatchu Rohman meminta penjelasan kepada tersangka apakah membunyikan klakson.

Ternyata supir tidak membunyikan klakson dan hanya kasih lampu.

"Padahal kan siang, kenapa bapak hanya menyalakan lampu dim," ujarnya kepada terdakwa.

Dari sidang juga supir mengaku tidak melakukan pengereman.

Dia melakukan pengereman setelah terjadi benturan.(Tribunjabar.id)



Indramayu Viral Hukuman Penjara


Loading...