Pemprov DKI Jakarta Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka

Pemprov DKI Jakarta Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka
Ilustrasi (Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 15 Maret 2021 09:56 WIB

Terasjabar.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka tempat karaoke di masa pandemi Covid-19 mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI Jakarta .

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari F-PKS yang membidangi keuangan daerah Khoirudin meminta, Pemprov DKI Jakarta membuat pertimbangan yang matang dalam membuka tempat hiburan seperti karaoke dan mengawasi dengan ketat. Karena, Jakarta masih dalam situasi pandemi dan masih menjadi episentrum penularan Covid-19.

Per tanggal 13 Maret ini masih ada 7.563 kasus positif aktif di Jakarta dan 3.357 di antaranya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Meskipun menunjukkan tren menurun, jumlah kasus baru harian di Jakarta masih di atas 1.000 kasus.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” jelas Khoirudin yang juga Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini, Senin (15/3/2021). 

Khoirudin melanjutkan, meskipun pembukaan kembali karaoke ini akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus Covid-19 di Jakarta.“Apalagi hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup, bahkan ruang-ruang kecil dengan ventilasi yang kurang baik,” imbuhnya.

“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” sambungnya.

Oleh karena itu kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional. 
Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

FOLLOW JUGA : 



“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner himbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan himbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.

Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini. 

Menurutnya, Pemprov DKI dan stake holder lainnya harus belajar dari pelanggaran PPKM yang terjadi dari dibukanya tempat hiburan yang ternyata banyak melanggar batas waktu operasional. Ironisnya pelanggaran baru diketahui setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pembukaan tempat karaoke ini akan dilakukan secara bertahap selama masa PPKM sebagaimana yang diminta pemerintah pusat, seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Upaya meningkatkan kembali penerimaan daerah dari pajak hiburan menjadi salah satu pertimbangannya. Namun Pemprov DKI masih menggodok aturan teknis untuk pemberian izin karaoke dan tempat hiburan lain.

Disadur dari Sindonews.com 

Pemprov DKI Jakarta Pandemi Covid-19 Prokes DPRD Tempat Karaoke


Loading...