Afirmasi PPPK Guru Honorer Tersertifikasi, FGHBSN: Ini Kabar Gembira

Afirmasi PPPK Guru Honorer Tersertifikasi, FGHBSN: Ini Kabar Gembira
Ilustrasi (Medcom.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 14 Maret 2021 13:49 WIB

Terasjabar.id - Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) mengapresiasi rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan memberi afirmasi atau poin pada seleksi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Tambahan poin yaitu poin penuh 100% untuk kompetensi teknis PPPK 2021.

"Pernyataan itu kabar gembira bagi kami yang sudah lulus sertifikasi guru, kami apresiasi kemdikbud sudah memberikan penghargaan atas perjuangan guru-guru honorer yang sudah lulus sertifikasi Guru," kata Rizki, Minggu (14/3/2021).

Menurut dia, tuntutan atas adanya afirmasi bagi guru honorer yang memiliki sertifikat telah dilakukan sejak lama. Artinya, menteri mendengar aspirasi para guru honorer dan menjalankan amanah sesuai UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

FOLLOW JUGA : 



Di mana, rekrutmen ASN Guru PPPK 2021 yang berlandaskan kepada UU ASN No 5 tahun 2014 yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional sejalan juga sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 11. Bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Serta, pada ayat 12, bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. "Ini kabar gembira, karena kepemilikan sertifikat pendidik guru honorer diberikan afirmasi pada tes PPPK 2021," tegasnya.

Menurut dia, mendapatkan sertifikat pendidik harus melewati proses yang diseleksi secara ketat dan sulit pada program sertifikasi guru. Para guru honorer bersertifikasi sekolah negeri harus tetap berjuang untuk tes kompetensi lainnya agar mencapai ambang batas kelulusan (passing grade) pada kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Disadur dari Sindonews.com 

FGHBSN Mendikbud PPPK Pandemi Covid-19


Loading...