Pesepeda Masuk Jalur Umum Bakal Denda, Ini Aturan Hukumnya

Pesepeda Masuk Jalur Umum Bakal Denda, Ini Aturan Hukumnya
Detik News
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 13 Maret 2021 12:05 WIB

Terasjabar.id - 

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda tak keluar jalur yang sudah dibuatkan khusus di Jalan Sudirman-Thamrin. Kalau sampai memakai jalan umum, pesepeda bisa saja dijatuhi sanksi denda.

Ancaman sanksi pada pesepeda menyeruak seiring banyaknya pesepeda yang menggowes tunggangannya di luar jalur sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan hal tersebut pada awal pekan ini dalam perbincangan dengan detikcom.

"Kalau sepeda yang keluar jalur (sepeda) itu bisa kena Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Pasal 299 UU LLAJ menyebut ada ancaman denda sebesar Rp 100.000 buat pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor. Ancaman sanksi lain adalah kurungan paling lama 15 hari.

Di bawah ini adalah pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Rencana menjatuhkan denda pada pesepeda yang keluar jalur belum berlaku saat ini. Sambodo menyebut aturan itu akan ditegakkan saat jalur sepeda permanen sudah diresmikan.

"Kalau nanti jalur sepeda sudah dipermanenkan bakal kita tindaklah. Sementara ini baru sosialisasi," terang Sambodo.

Untuk diketahui, jalur sepeda permanen di Jalan Sidirman-Thamrin sudah diuji coba sejak 26 Februari lalu. Jalur ini ditargetkan benar-benar rampung pada akhir Maret. Jalur sepeda tersebut membentang sejauh 1,2 km dari Bundaran Senayan sampai Bundaran HI.(Detik.com)

Sudirman Viral Sepeda Pemprov DKI


Loading...