Moeldoko Diminta Mundur dari Ketum Demokrat versi KLB, Bersediakah?

Moeldoko Diminta Mundur dari Ketum Demokrat versi KLB, Bersediakah?
Tribunnews.com
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 13 Maret 2021 11:34 WIB

Terasjabar.id - Puncaknya, saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai menghasilkan putusan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Diketahui, isu ini cukup membuat geger publik, sebab Moeldoko merupakan pejabat pemerintah di lingkaran istana.

Moeldoko juga bukan kader Partai Demokrat.

Menanggapi isu partainya, Politikus Demokrat, Rachland Nashidik menyebut jalan terbaik bagi Moeldoko yakni mundur dari posisi Ketum Demokrat versi KLB.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter, @RachlandNashidik, Jumat (12/3/2021).

"Jalan terbaik bagi @GeneralMoeldoko adalah mundur dari Ketum abal-abal hasil KLB Ilegal," tulis Rachland.

Menurutnya, dengan jalan itu, Moeldoko dapat melepaskan beban Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah dari protes publik.

"Dengan begitu, ia lepaskan Presiden dan koleganya di pemerintah dari beban tak perlu dan sasaran protes publik," lanjutnya.

Kata Rachland, mundurnya Moeldoko dari Ketum Demokrat versi KLB, akan menjadi alasan Jokowi mempertimbangkannya untuk tetap di lingkungan istana.

"Ini juga cara yang memberi Presiden alasan untuk mempertahankannya di istana," katanya.

Kini, kedua kubu, baik di bawah pimpinan Agus Harimurti Yuhdoyono (AHY) maupun Moeldoko saling melayangkan gugatan satu sama lain.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, Rusdiansyah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY pada Jumat (12/3/2021).

Rusdiansyah mengatakan akan melaporkan AHY atas dugaan pemalsuan akta otentik AD/ART Demokrat tentang pendirian partai.

AHY dinilai telah mencantumkan nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat secara diam-diam.

Pencantuman nama SBY tersebut juga tanpa melalui mekanisme partai.

"Kita ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat, tentang pendirian."

"Dimana, di dalam AD/ART Partai Demokrat, tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Ia menegaskan, terdapat perbedaan antara AD/ART awal Partai Demokrat dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat.

Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.

Rusdiansyah pun telah membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan oleh AHY ini.

Barang bukti yang dibawa di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020.

Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut.

Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.


Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Di hari yang sama, kubu AHY juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.

Di antara mantan kader itu, beberapa orangnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.

"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka?"

"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.

"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."

"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.

Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."

"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

Namun, saat ini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.

Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.

Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.

"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."

"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."

"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.

(Tribunnews.com/Shella/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

KLB Demokrat Viral Deli Serdang Kongres Luar Biasa Moeldoko


Loading...