Babak Baru Konflik Demokrat Saat AHY Gandeng BW

Babak Baru Konflik Demokrat Saat AHY Gandeng BW
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 13 Maret 2021 09:28 WIB
Terasjabar.id - Konflik politik yang melanda Partai Demokrat (PD) memasuki babak baru. Kini, giliran kubu DPP Partai Demokrat yang melancarkan 'serangan balik'.

DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut tak lain terkait acara yang diklaim kongres luar biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tak tanggung-tanggung, PD meng-hire 13 kuasa hukum. Di mana, salah seorang di antaranya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.


"Kita bersama Bambang Widjojanto bersama beberapa teman di sini. Ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir juga, bersama kami juga ada Bang Yandri Sudarso dan ada komisi III mendampingi kita, juga ada Bapak Santoso dan juga ada Bapak Boedhi," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaku Mahendra Putra, saat hendak berangkat dari DPP PD di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, ke PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan ada 13 ya," imbuhnya.

Sayangnya, tidak secara gamblang dijelaskan isi gugatan PD. Tapi, salah satu poin gugatannya terkait dengan pembentukan kepengurusan baru Partai Demokrat oleh kader yang telah dipecat.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26 bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan," ucap Herzaky setiba di PN Jakpus.

Gugatan Partai Demokrat ini pun diterima oleh PN Jakpus dan terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Ada 10 tergugat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Siapa 10 orang yang digugat PD atas dugaan perbuatan melawan hukum? Di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal. Keduanya merupakan para pecatan PD yang menjadi penggagas KLB Demokrat.

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," sebut BW.

"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan," sambung dia.

Seperti diketahui, sedari awal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk meyakini betul Moeldoko terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan (GPK) PD. Keyakinan itu terbukti setelah Moeldoko menerima 'pinangan' menjadi Ketum Partai Demokrat dan hadir langsung di KLB.

Lalu, apakah Moeldoko ikut digugat? BW mengatakan keabsahan Moeldoko sebagai ketua umum di pihak KLB Demokrat. Persoalannya, siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketum?


"Sekarang cek di anggaran dasar, apakah seseorang, beliau Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA misalnya, itu siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia dan memberikan KTA kepada dia? Orang ini yang menunjuk ini orang dari partai atau bukan?" tutur BW.

"Kalau orang dari partai apakah dia punya kewangan untuk melakukan itu? Jadi itu saya bilang brutalitas politik itu terjadi karena ini hal yang paling elementer," lanjutnya.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, ada harapan kekisruhan yang melanda Partai Demokrat dapat menjadi diskusi publik. Sebab, bukan tak mungkin partai politik lain, bahkan organisasi masyarakat (ormas) bisa merasakan apa yang diderita partai berlambang mirip logo Mercy alias PD.

"Yang ketiga yang jadi penting, kami sangat sungguh-sungguh mengharapkan gugatan ini akan menjadi public discourse. Kenapa penting? Ini bukan persoalan PD, ini persoalan kita semua. Ini kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya parpol, tapi juga ormas dan kita semua," ujar BW.(dtk/Gelora.co)

Viral Demokrat Kongres KLB


Loading...