Ketua KASBI Nining Elitos Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi soal Aksi HPI

Ketua KASBI Nining Elitos Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi soal Aksi HPI
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 12 Maret 2021 13:35 WIB

Terasjabar.id - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos menegaskan, dirinya tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin (15/3) pekan depan.

Nining sedianya hendak diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus kerumunan massa aksi Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 2021.


"Saya belum bisa hadir tanggal 15," kata Nining saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Menurut Nining, dia akan mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan dirinya tak bisa hadir. Termasuk menerangkan soal duduk perkara kasus tersebut.

"Kuasa hukum saya akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 besok," katanya.

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nining pada 9 Maret 2021.

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berkaitan kerumunan massa aksi demonstrasi.


Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 9 Maret 2021 yang diterima suara.com, Nining sedianya dijadwalkan diperiksa pada Senin (15/3/2021) pekan depan.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan isi surat penggilan tersebut.

Menurutnya, Nining dijadwalkan dipanggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan kerumunan massa aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO, Jakarta pada 8 Maret 2021 lalu.

"Kita klarifikasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Dalam perkara ini, Nining diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi untuk berdemonstrasi di tengah masa pandemi covid-19. 

Dia diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.(Suara.com)

Buruh Nining elitos Kongres Aliansi Buruh Indonesia


Loading...