VIDEO Jenderal Polisi yang Terbukti Disuap Djoko Tjandra Goyang TikTok usai Divonis 4 Tahun Penjara

VIDEO Jenderal Polisi yang Terbukti Disuap Djoko Tjandra Goyang TikTok usai Divonis 4 Tahun Penjara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 12 Maret 2021 10:48 WIB

Terasjabar.id - Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bergoyang TikTok usai divonis hukuman 4 tahun penjara menuai sorotan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon.

Di antaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.

Sedangkan hal meringankan vonis, Napoleon berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," kata Damis.

Atas perbuatannya, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Usai mendengar putusan tersebut Napoleon pun mengungkapkan bila dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon yang duduk di kursi pesakitan.

Bahkan Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis
Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat mendengarkan pembacaan vonis kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021)

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata dia.

Sebab merujuk pernyataannya di sidang pleidoi, dirinya mengaku adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Ia juga mengatakan jadi korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Bentuk kriminalisasi dan malpraktik itu disebut berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, diklaim demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional pada pertengahan bulan Juli 2020, atas tudingan pemerintah Indonesia khususnya institusi penegakan hukum sudah kecolongan.

Goyang TikTok

Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup Napoleon beranjak dari kursi pesakitan lalu berjalan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Napoleon juga sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya.

Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok.

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang TikTok?" kata Napoleon.

Usai melontarkan kelakarnya, Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian melakukan aksi goyangan ala aplikasi TikTok.

Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.

Setelah menyudahi aksinya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan keluar ruangan. (Tribunnews.com/ DanangTriatmojo)

(Tribunjabar.id)


Djoko Tjandra Suap polisi


Loading...