Bupati Merangin Siapkan Hukum Adat Bagi Pelanggar Prokes

Bupati Merangin Siapkan Hukum Adat Bagi Pelanggar Prokes
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 12 Maret 2021 08:42 WIB

Terasjabar.id - Bupati Merangin H Al Haris akan memberlakukan hukum adat untuk memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

"Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikenai hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up," kata Bupati Al Haris di Merangin, Jambi, Kamis (11/3).

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

FOLLOW JUGA : 

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 atau pun Covid jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu akan membikin warga lebih patuh menaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut Al Haris, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang berembuk perihal tersebut.

"Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya 'Layak makan judu alu makan patut'. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor atau beras seratus," terang H Abdulah Gemuk.

Sumber : Antara

Disadur dari MErdeka.com 

Bupati Marangin Prokes Pandemi Covid-19 Hukum Adat


Loading...